Berkas perkara Proyek E-KTP di bawa ke Markas KPK....

Jokowi soal Kasus e-KTP: Habisnya 

Rp 6 T Jadinya Cuma KTP plastik




Menurut Jokowi, pihak Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab soal urusan ini kinerjanya menjadi terhambat dengan adanya kasus e-KTP ini. Kemendagri menjadi ragu-ragu dalam bertindak.

"Ini juga ada problem juga. Kami harus buka juga kan karena ada masalah e-KTP ini sehingga di Kemendagri sekarang ini semuanya ragu-ragu, resah melakukan sesuatu karena juga takut," kata Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meninjau pameran IFEX 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Untuk diketahui, kata Jokowi, sejauh ini sudah ada 32 orang dari Kemendagri yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi superjumbo ini. Untuk itu, jika persoalan perekaman e-KTP belum bisa diselesaikan oleh Kemendagri, maka ini tak bisa dipungkiri dampak dari kasus korupsi tersebut.
“Supaya diketahui, di Kemendgari yang dipanggil KPK itu ada 32 orang. Bolak-balik, bolak-balik. Jadi kalau ada kekurangan blanko, masalah hambatan, itu imbas dari problem e-KTP,” katanya.
Untuk itu, Jokowi pun meminta maaf karena pemerintah belum bisa menyelesaikan persoalan perekaman e-KTP. Jokowi pun menyesalkan proyek yang menghabiskan anggaran Rp 6 triliun tersebut hanya berhasil memindahkan jenis KTP ‘kertas’ menjadi ‘plastik’.
“Jadi kita mohon maaf kalau masih ada problem seperti itu. Karena memang mestinya peralatannya kan, ‘crek’ rampung, ‘crek’ rampung. Habisnya (Rp) 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik, hanya itu saja. Sistemnya tidak benar,” tegas Jokowi.

KPK Tak Peduli Dampak Politik Perkara E-KTP

Berkas perkara Proyek E-KTP di bawa ke Markas KPK....
Rabu, 08 Maret 2017 | 21:22

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memedulikan dampak politik yang akan timbul dengan dibongkarnya pihak-pihak yang terlibat perkara dugaan korupsi e-KTP.
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan, akan ada sejumlah nama besar yang bakal disebut dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.
Dakwaan terhadap kedua mantan pejabat Kemdagri itu akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3)
"Untuk dampak politik kami tentu tidak menghitung itu," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Febri menegaskan, KPK hanya fokus untuk menangani kasus ini sesuai dengan jalur hukum. Untuk itu, saat ini, pihaknya fokus pada proses persidangan Irman dan Sugiharto.
"Kita berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam kita harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," katanya.
Hal ini kata Febri lantaran Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan supremasi hukum sebagai hal yang utama. Untuk itu, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan bekerja profesional dalam menegakan hukum.
"Bagi KPK sebagai institusi penegak hukum, supremasi hukum paling utama. Karena di Indonesia memang konsepnya supremasi hukum. Hukum yang diletakkan di atas segala-galanya jadi kalau ada ekses lain itu di luar domain KPK. KPK akan bekerja profesional supermasi hukum akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yang terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecupukan bukti," katanya.